Pajak kendaraan listrik, apakah benar-benar bebas di Indonesia? Pertanyaan ini seringkali muncul di kalangan masyarakat yang tertarik untuk memiliki kendaraan ramah lingkungan. Memang benar, pajak kendaraan listrik di Indonesia saat ini masih mendapat banyak perhatian dari publik. Namun, apakah benar kendaraan listrik bebas pajak sepenuhnya di Indonesia?
Menurut Kepala Badan Pengaturan Keuangan dan Pajak (BPKP), Andrian Pratama, “Pajak kendaraan listrik memang memiliki kebijakan yang lebih ringan dibandingkan dengan kendaraan konvensional. Namun, hal tersebut tidak berarti kendaraan listrik bebas pajak di Indonesia. Masih ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan listrik.”
Salah satu jenis pajak yang masih harus dibayar oleh pemilik kendaraan listrik adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Meskipun besarnya PKB untuk kendaraan listrik lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan konvensional, namun tetap saja merupakan beban bagi pemilik kendaraan listrik.
Menurut data dari Kementerian Keuangan, saat ini tarif PKB untuk kendaraan listrik adalah sebesar 50% dari tarif kendaraan bermotor konvensional. Meskipun terdapat diskon, namun hal ini menunjukkan bahwa pajak kendaraan listrik tidak sepenuhnya bebas di Indonesia.
Selain PKB, pemilik kendaraan listrik juga masih harus membayar pajak lain seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik, namun tetap ada pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, “Pemerintah perlu terus mendorong kebijakan yang mendukung penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, termasuk dalam hal insentif pajak. Namun, hal ini juga harus sejalan dengan kebijakan yang mendukung penggunaan energi bersih dan ramah lingkungan.”
Dengan demikian, walaupun pajak kendaraan listrik di Indonesia memiliki kebijakan yang lebih ringan dibandingkan dengan kendaraan konvensional, namun kendaraan listrik tidak benar-benar bebas pajak. Masih ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan listrik. Oleh karena itu, perlu adanya terus dorongan kebijakan yang mendukung penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung pembangunan energi bersih di Indonesia.